SDN CEMOROKANDANG 2 MALANG
Senin, 12 November 2018
Minggu, 21 Oktober 2018
FOTO - FOTO KONDISI DAN FASILITAS YANG TERSEDIA DI SDN CEMOROKANDANG 2
foto tampak depan sdn cemorokandang 2
foto lingkungan sekolah
foto lorong gedung sekolah
foto tempat cuci tangan yang tersedia di depan kelas
foto perpustakaan
foto musholla sdn cemorokandang 2
foto fasilitas toilet
foto ruang lab. komputer
Rabu, 17 Oktober 2018
PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 04/U/2002 Tanggal 2 April 200, peran dan fungsi komite sekolah adalah sebagai berikut:
PERAN KOMITE SEKOLAH
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
FUNGSI KOMITE SEKOLAH
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintahan berkenaan dengan penyelnggaraan pendidikan yang bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c. kriteria kinerja satuan pendidikan
d. kriteria tenaga kependidikan
e. kriteria fasilitas pendidikan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraaan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
PERAN KOMITE SEKOLAH
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
FUNGSI KOMITE SEKOLAH
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintahan berkenaan dengan penyelnggaraan pendidikan yang bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c. kriteria kinerja satuan pendidikan
d. kriteria tenaga kependidikan
e. kriteria fasilitas pendidikan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraaan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
Selasa, 16 Oktober 2018
PROFIL SD NEGERI CEMOROKANDANG 2 MALANG
SD Negeri Cemorokandang 2 selalu berbenah diri dari segi kulaitas pendidikan dan fasilitas yang mendukung terlaksananya proses pembelajaran. Dengan tenaga pendidik/guru yang berkompeten di bidangnya, SD Negeri Cemorokandang 2 mampu tampil dalam berabagai kompetensi yang diadakan Dinas Pendidikan, UPT Kec. Kedungkandang, ataupun instansi lain yang menyemarakkan dunia pendidikan di Kota Malang
VISI SDN CEMOROKANDANG 2
Mewujudkan sekolah ramah anak megedepankan IMTAQ dan IPTEK menuju masyarakat yang berwawasan lingkungan dan bermartabat
MISI SDN CEMOROKANDANG 2
1. Menyiapkan generasi yang bertaqwa, berbudi luhur, cerdas, kreatif, dan berkarakter
2. Menyiapkan generasi yang bisa mengamalkanpancasila secara konsisten
3. Menanamkan rasa persamaan derajat sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa
2. Menyiapkan generasi yang bisa mengamalkanpancasila secara konsisten
3. Menanamkan rasa persamaan derajat sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa
SD Negeri Cemorokandang 2 adalah salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan letak yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang
MOTTO SEKOLAH
"Sekolah adalah jembatan untuk meraih cita-cita"
STRATEGI PENGEMBANGAN SEKOLAH
a. Mampu memberikan layanan optimal kepada seluruh anak dengan beragai perbedaan bakat, minat kebutuhan belajar
b. Mampu meningkatkan secara signifikan kapabilitas yang dimiliki anak didik menjadi aktualisasi diri yang memberikan kebanggaan
c. Mampu membangun karakter kepribadian yang kuat, kokoh, dan mantap dalam diri siswa
d. Mampu membedayakan sumber daya yang ada secara optimal dan efektif
e. Mampu mengembangkan networking yang luas dengan stakeholder
f Mampu mewujudkan sekolah sebagai organisasi pembelajar
g. Responsif terhadap perubahan
FASILITAS SEKOLAH
a. 7 ruang kelas
b. 1 ruang kelas khusus
c. Lab. Komputer
d. Lab. IPA
e. Perpustakaan
f. Ruang Kepala Sekolah
g. Ruang Guru
h. Ruang UKS
i. Musholla
j. Kamar mandi/MCK
k. 2 Rumah Dinas
l. Gudang
Kegiatan Manasik Haji
Penghargaan kepada siswa SDN Cemorokandang 2 Malang
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 04/U/2002 Tanggal 2 April 200, peran dan fungsi komite sekolah adalah sebagai beriku...