Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 04/U/2002 Tanggal 2 April 200, peran dan fungsi komite sekolah adalah sebagai berikut:
PERAN KOMITE SEKOLAH
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka tranparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
FUNGSI KOMITE SEKOLAH
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintahan berkenaan dengan penyelnggaraan pendidikan yang bermutu
3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat
4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS)
c. kriteria kinerja satuan pendidikan
d. kriteria tenaga kependidikan
e. kriteria fasilitas pendidikan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraaan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan